BONTANG – Pelaku perampokan di toko Mama Anjas yang berlokasi di Jalan KS Tubun Pasar Rawa Indah diringkus Polres Bontang, Sabtu (9/10/2021).
Pelaku berinisial SK (52) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bontang di kawasan simpang Yabis setelah enam bulan ditetapkan buronan. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat diringkus, pelaku melawan dan berusaha kabur. Alhasil kedua betis pelaku dihadiahi timah panas, dan ditampilkan saat jumpa pers dengan menggunakan kursi roda. Pelaku pernah pekerja di toko Mama Anjas,” ujarnya.
Kepada awak media, warga Marang Kayu itu membenarkan pernah bekerja di toko yang berjualan telur dan beras tersebut selama dua bulan. Namun dia memutuskan keluar lantaran tersinggung dengan perkataan majikannya. “Saya sakit hati dengan ucapannya yang kasar,” beber SK.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 363, 365, dan 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, toko kelontong Mama Anjas dirampok Senin (19/4/2021) selepas azan magrib. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan berhasil membawa lari uang sekitar Rp 15 juta. Saat masuk ke dalam toko, pelaku bertingkah seperti pembeli pada umumnya. Tak lama pelaku mengancam korban memakai badik, lalu membawa kabur uang curian. (bms)