spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Emas Antam Pada 3 April Naik Rp17.000 Jadi Rp1,836 Juta Per Gram

JAKARTA – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, emas buatan Antam dibanderol dengan harga Rp1.836.000 dari semula Rp1.819.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.688.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • – Harga emas 0,5 gram: Rp968.000.
  • – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.836.000.
  • – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.612.000.
  • – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.393.000.
  • – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.955.000.
  • – ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.855.000.
  • – ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.512.000.
  • – ⁠Harga emas 50 gram: Rp88.945.000.
  • – ⁠Harga emas 100 gram: Rp177.812.000.
  • – ⁠Harga emas 250 gram: Rp444.265.000.
  • – ⁠Harga emas 500 gram: Rp888.320.000.
  • – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.776.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Kelik Dewanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img