TANJUNG REDEB- Agar pelestarian bahasa daerah terwujud, perlu upaya dalam menarik minat kaum muda untuk mempelajarinya. Maka dari itu, anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina mendorong bahasa Banua masuk Muatan Lokal (Mulok).
Ia menerangkan, terkait dengan rencana masuknya bahasa Banua dalam Mulok termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018.
“Sekarang bahasa daerah mulai punah. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat,” ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Terkait Perda tersebut, dikatakan Elita, belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup). Dijelaskannya, dalam Perda itu mengatur tentang kuliner, hari menggunakan baju batik Berau, dan acara pernikahan.
Kemudian, ornamen-ornamen dalam Perda tersebut sangat lengkap kalau ingin menunjukkan kearifan lokal Bumi Batiwakkal.
“Kami sudah mendorong Pemkab Berau untuk membuat Perbupnya. Karena kami dari DPRD sudah mengesahkan perda itu,” bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, ada Perda yang tidak memiliki Perbup. Akan tetapi, ditegaskannya ada Perda tertentu yang tindak lanjutnya di Perbup.
“Seperti di bandara kita menggunakan bahasa daerah, hal itu ada di perda, sudah kita tuangkan, itu perda inisiatif dari DPRD,” jelasnya.
Dirinya sangat menjunjung tinggi kearifan lokal. Apalagi tema RKPD Kabupaten Berau berbasis kearifan lokal. Jika tidak dapat dijadikan Mulok, Elita mengusulkan agar dijadikan Ekskul.
“Kita akan lakukan secara bertahap. Tetapi yang penting harus ada Perbupnya. Jangan sampai Perda yang ada hanya jadi pajangan saja, yang terpenting itu implementasinya ke masyarakat,” tandasnya. (Dez/Adv)