TENGGARONG – Paska pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kecamatan Tenggarong pun langsung melakukan hal serupa. Yakni langsung melakukan realokasi anggarannya.
Satu-satunya terdampak Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau kerap disebut perjalanan dinas (perjadin). Yakni memangkas anggaran hingga 50 persen. “Mengenai efisiensi anggaran, saat ini masih dalam tahap pertama, yaitu terkait SPPD,” ungkap Camat Tenggarong, Sukono, Rabu (19/2/2025).
Namun ia tidak menampik bakal ada efisiensi anggaran tahap kedua, dan dikatakannya akan dibahas lebih lanjut. Kabar baiknya, Sukono menegaskan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Pemkab Kukar, tidak mempengaruhi anggaran disektor pembangunan fisik.
Dengan adanya efisiensi perjadin yang mencapai 50 persen, dipastikan perjadin yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 200 juta, kini hanya tersisa Rp 100 juta. Dan ia memastikan akan melakukan kegiatan perjadin yang hanya dianggap penting dan mendesak.
“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tutup Sukono. (ADV)
Penulis : Muhammad Rafi’i