TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kukar 2024.
Acara pengundian nomor urut dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) di halaman Kantor KPU Kukar, dengan dihadiri oleh seluruh pasangan calon dan pendukung mereka.
Dalam pengundian yang berlangsung terbuka dan disaksikan berbagai pihak, pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin berhasil mendapatkan nomor urut 1. Sementara itu, pasangan yang maju melalui jalur independen, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mendapatkan nomor urut 3.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa nomor urut yang diperoleh setiap paslon akan digunakan selama proses kampanye dan pada surat suara. “Nomor urut ini akan kami tetapkan secara resmi melalui surat keputusan KPU Kukar,” ujarnya menutup acara.
Dengan pengundian ini, seluruh paslon kini resmi bersiap untuk memulai tahapan kampanye menuju Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S