TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2025. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi – Alif Turiadi, terkait dugaan pelanggaran masa jabatan Edi yang dinilai telah melebihi dua periode.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar telah melampaui batas yang diizinkan oleh undang-undang. Edi tercatat menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari dalam periode pertamanya (2016–2021), sehingga masa jabatannya saat ini dihitung sebagai periode kedua.
Akibatnya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah. PSU tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi putusan MK, Alif Turiadi, yang mendampingi Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya siap mengawal jalannya PSU dalam dua bulan ke depan dan optimis dapat memenangkan pertarungan ulang di Pilkada Kukar.
“Kami siap menghadapi PSU. Kami yakin masyarakat Kukar menginginkan perubahan. Keputusan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk kembali menawarkan visi dan program yang lebih baik bagi Kukar,” ujar Alif saat dihubungi, Senin (24/2/2025).
Alif, yang saat ini tengah berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, menyatakan bahwa mereka akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme PSU, termasuk kemungkinan adanya kampanye ulang atau debat kandidat baru.
“Kami tidak memiliki strategi khusus, tetapi akan tetap mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusung. Yang jelas, kami ingin PSU berjalan lancar dan demokratis,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Pemulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R