BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso menyarankan kepada para calon legislatif (Caleg) untuk menahan diri agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) terlebih dulu sebelum masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ini disampaikannya untuk menjaga kondusivitas, sportivitas dan estetika Kota Balikpapan. Pasalnya, APK yang sudah ada saat ini berani menunjukan ajakan untuk memilih caleg tersebut.
“Mereka nanti pasang baliho, tak tahu dibongkar. Kasihan, sayangkan karena itu juga mengeluarkan biaya,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut Edi Alfonso menjelaskan, apa yang disampaikannya ini bukanlah imbauan, tapi untuk menyampaikan bagi yang tidak mengetahui aturan sehingga disayangkan jika APK harus dicopot oleh petugas. Dengan kondisi seperti ini, disarankannya juga kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kembali soal aturan APK kepada masing-masing parpol.
“Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu akan memberikan informasi bahwa ada yang menyalahi aturan. Baru Satpol PP mengesekusi, apalagi pasang tanpa sepengetahuan di lahan orang. Kecuali di rumah sendiri,” jelasnya.
Bahkan, kalau APK dipasang di rumah sendiri lebih aman. Meski aturan itu masih belum diketahuinya apakah boleh dilakukan atau tidak. “Saya rasa nggak apa-apa, karena rumah sendiri,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)
Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari