spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Sabu di Lingkungan Perusahaan, Dua Pria Dibekuk Polsek Muara Kaman

TENGGARONG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan perusahaan, berhasil diungkap oleh Polsek Muara Kaman. Yakni dengan menangkap salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman. Yakni pelaku AR (37) dan NJ (34).

Keduanya ditangkap pada Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 19.00 Wita. Berawal dari penangkapan AR, salah satu karyawan dari PT SPS, saat sedang berada di Mess Blok A68.

Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pun langsung bergerak. AR diketahui sempat membuang barang bukti dan kabur ke belakang mess, tempat ia tinggal. Saat digeledah, polisi berhasil mendapati 10 poket sabu-sabu seberat 1,21 gram, yang disimpan dan dibuang oleh pelaku AR.

“Sabu-sabu disimpan di kotak aluminium warna putih yang sempat dibuang di belakang rumah yang mana sabu-sabu diakui milik pelaku,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, Rabu (18/9/2024).

Ditangkapnya pelaku AR, mengarah langsung ke pelaku lainnya, yakni NJ. AR mengakui jika barang haram tersebut didapat dan dibeli dari pelaku NJ.

BACA JUGA :  Dipukul Duluan, Dalih Tersangka Habisi Nyawa WN Tiongkok di Area Tambang

Tidak hanya 10 poket sabu-sabu saja yang berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman. Dari kedua pelaku pun mendapati sabu-sabu seberat 2,88 gram yang tersimpan di pipet kaca milik pelaku. Berikut uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

Alhasil, kini para pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img