BONTANG – Pria berinisial AB (27) diringkus pada Sabtu (11/3/2022) pukul 02.00 wita, di depan gerbang Perumahan BSD. Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, tersangka akan masuk ke Bontang, dan berencana melakukan transaksi narkoba.
“Sudah kami dapat informasi seminggu yang lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Anggota Ospnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang pun berhasil menangkap tersangka, saat sedang berjalan kaki di depan Perumahan BSD.
Saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu di dalam jaket seberat 5,67 gram. Polisi juga mengamankan handphone, kertas tisu, dan sebuah jaket. Atas perbuatannya tersangka terancam 20 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms)