BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua warga yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Pria berinisial K (34) dan wanita berinisial TES (33), ditangkap di salah satu kamar hotel berlokasi Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Bontang langsung menggeledah kamar hotel yang ditempati kedua terduga pengedar barang haram itu. Hasilnya, didapati sembilan bungkus sabu-sabu seberat 4,99 gram. Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa satu topi hijau, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 450 ribu, satu HP, satu korek gas, satu bungkus plastik klip, dan satu sedotan runcing. “Tersangka K mengaku jika sabu-sabu itu diperoleh dari TES,” kata Suyono.
Mendengar pengakuan itu, sambung dia, polisi kemudian membawa tersangka TES ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, RT 11, Kelurahan Loktuan. Saat kamar TES digeledah, didapati 4 plastik sabu-sabu disimpan dalam lemari pakaian, serta 15 plastik sabu-sabu di dalam dompet kecil. Total berat kotor barang haram yang ditemukan 13,24 gram.
Selain itu, satu unit timbangan digital, uang penjualan sabu-sabu senilai Rp 2.750.000, satu lembar baju batik, satu unit HP, satu alat isap, satu dompet kecil, dan satu kotak plastik. “Tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Kini keduanya beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Suyono.
Atas perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (bms)