spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukungan Makin Kuat, Aulia-Rendi Tinggal Tunggu SK Resmi dari DPP PDIP

TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 semakin mendekati tahap krusial. Nama dr. Aulia Rahman Basri kini santer disebut sebagai calon Bupati Kukar menggantikan Edi Damansyah. Ia dikabarkan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan untuk resmi maju sebagai pasangan Rendi Solihin.

Beredarnya poster pasangan Aulia-Rendi yang disebarkan oleh kelompok Anak Emek Segala (AES) semakin memperkuat sinyal tersebut. Dalam unggahan tersebut, AES mengklaim bahwa istri Bupati Kukar, Maslianawati Edi Damansyah, telah memberikan restu bagi pasangan ini untuk maju di PSU.

Tak hanya itu, kini juga beredar potongan gambar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama dr. Aulia Rahman Basri, bertanggal 4 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra. SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonannya sebagai Bupati Kukar.

Ketua DPD Partai Gelora Kukar, Suriadi, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya wacana pencalonan Aulia Rahman Basri. Namun, ia memilih menunggu keputusan final dari PDI Perjuangan.

“Sebagai rekan koalisi, sampai hari ini belum ada penyampaian resmi terkait calon pengganti (Edi Damansyah) untuk PSU. Semua masih sebatas informasi yang beredar. Jadi saya juga masih menunggu keputusan finalnya,” ujar Suriadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Kaltim, kepastian pasangan Rendi Solihin akan diumumkan dalam waktu dekat oleh DPP PDI Perjuangan melalui mekanisme berjenjang hingga ke DPD PDI Perjuangan Kukar. Dengan menguatnya nama dr. Aulia Rahman Basri sebagai kandidat utama, kini tinggal menunggu SK resmi dari partai untuk memastikannya maju dalam PSU Kukar 2024.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img