spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Program Wali Kota “Jumat  Bersih”, Warga BSD Bersih-bersih Lingkungan Secara Massal

BONTANG – Warga Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) menggelar kegiatan pembersihan lingkungan dalam rangka mendukung program Jumat Bersih yang dicanangkan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan perumahan, bundaran BSD, hingga Pujasera.

Ketua Badan Koordinasi Lingkungan (BKL) BSD, Supriadi, menjelaskan kegiatan bersih-bersih di BSD sebenarnya rutin dilakukan, namun kali ini digelar dalam skala lebih besar dengan melibatkan perusahaan Pupuk Kaltim.

“Kenapa melibatkan perusahaan, karena kebetulan tadi sampahnya lumayan banyak. Ini juga salah satu bentuk support, untuk persiapan peresmian jembatan ulin di 20 Maret 2025 nanti,” ucapnya Supriadi, selaku Ketua Badan Koordinasi Lingkungan (BKL) BSD.

Selain pembersihan lingkungan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan peresmian jembatan ulin yang akan menjadi akses baru bagi warga RT.25 Loktuan. Selama ini, warga harus melewati Lapangan Golf, Sintuk, namun setelah pembangunan jembatan ini, jalur akan dialihkan langsung ke perumahan BSD.

“Ini dapat bantuan dari Pupuk Kaltim, dibangunkan jembatan ulin untuk akses RT.25 Loktuan. Jadi nantinya mereka tidak perlu lagi lewat lapangan Golf, Sintuk. Tetapi dialihkan menjadi lewat perumahan BSD,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, adapun aktivitas masyarakat sekitar seperti pengerukan danau pembuangan limbah warga BSD, yang berada di dua berlokasi, yakni di RT.26 dan RT.34 BSD, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Pihaknya pun turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, untuk membantu pengerukan danau.

“Untuk aktivitas pengerukan danau menggunakan excavator, jadi kami melibatkan PUPR Bontang, supaya danau lebih dalam dan bersih. Untuk aktivitas pengerukan pun dilakukan sebulan, dalam pengerjaan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img