spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Program Paser Berbuah, 45 Calon PPPK Sekretariat DPRD Paser Tanam Bibit Pohon Buah

PASER – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Paser, yakni Paser Berbuah, sebanyak 45 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Sekretariat DPRD Paser melakukan penanaman bibit pohon buah. Kegiatan ini dilaksanakan di area rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Paser di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Senin (24/3/2025).

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan hijau yang asri dan nyaman, sesuai dengan program Paser Berbuah.

“Penanaman pohon ini, juga sebagai upaya dalam mendukung program pemerintah daerah yaitu Paser Berbuah,” terang Zulkarnain.

Kegiatan penanaman pohon oleh calon PPPK Tahap 1 Sekretariat DPRD Paser. (Foto : Humas DPRD Paser)

Dipilihnya area rujab sebagai lokasi penanaman pohon, dikarenakan area tersebut akan menjadi lokasi pembangunan tiga unit rujab pimpinan DPRD Paser yang dilengkapi fasilitas one gate system dan pagar keliling.

Zulkarnain berharap pohon-pohon yang ditanam oleh para calon PPPK sekretariat DPRD paser tersebut, dapat menciptakan lingkungan yang rindang, rapi, asri, dan nyaman di area perumahan pimpinan DPRD Paser nantinya.

Kegiatan penanaman pohon oleh calon PPPK Tahap 1 Sekretariat DPRD Paser. (Foto : Humas DPRD Paser)

Oleh karena itu, Zulkarnain mengingatkan, agar pohon-pohon yang telah ditanam tersebut tetap terus dilakukan perawatan agar tetap tumbuh.

“Semoga dengan penanaman pohon buah di area kawasan perumahan pimpinan DPRD Paser oleh calon PPPK Sekretariat DPRD, tanaman itu bisa dilakukan perawatan secara berkala dan terpantau tumbuh kembangnya,” tutup Zulkarnain.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img