Beranda BONTANG Duh… Empat Remaja Ini Ditangkap karena Mencuri 2 Motor

Duh… Empat Remaja Ini Ditangkap karena Mencuri 2 Motor

0
Polisi amankan pelaku dan barang bukti. Foto: istimewa

BONTANG – Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Satuan Reskrim Polres Bontang, Jumat (15/1/2021) dini hari. Keempat pelaku masih remaja, bahkan 3 diantaranya di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat membeberkan, kasus ini terkuak setelah masuk 2 laporan pencurian motor ke Polres Bontang. Korban berinisial A mengaku kehilangan motornya saat parkir di RS PKT pada Selasa (29/12/2020). Sementara korban lain, NY mengaku kehilangan motor di halaman rumahnya Jalan Urip Semuharjo Bontang Lestari, Rabu (13/1/2021).

Usia menerima aduan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya empat pelaku berhasil diringkus yakni, NM (18) warga Jalan Pontianak Kelurahan Gunung Telihan, AR (17) warga Jalan Urip Sumuhargo Bontang Lestari, MI (14) warga Nyerakat Kiri Bontang Lestari, dan SR (16) warga Nyerakat Kiri Bontang Lestari.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. MN ditangkap di Jalan DI Panjaitan Bontang Baru, sedangkan AR, MI dan SR ditangkap di perumahan Korpri Blok A3 Bontang Lestari. “Dari keemat pelaku, satu orang sudah terkategori dewasa. Sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. Maka penyidikan untuk mereka bertiga menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, 2 unit motor Hinda Beat, satu buah HP Vivo V19. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

[irp]

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version