SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda membahas tuntutan yang diajukan karyawan salah satunya kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Nampak hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti dan Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro.
Ditemui usai RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi. Ia menuturkan Disnaker Kota Samarinda sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Kami lebih bicara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintahnya. Apa yang dilakukan Disnaker sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan maupun PP (Peraturan Pemerintah, Red.),” katanya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Samarinda ingin mendengar secara langsung apa sebenarnya yang menjadi masalah di RS Haji Darjad. Sebab, dampak yang terjadi tidak main-main. Mulai dari upah yang telat dan upah yang tidak dibayarkan. “Mereka akhirnya memilih untuk berhenti bekerja. Makanya besok (27 Juni 2023: Red.) akan kami dengarkan penjelasannya dari manajemen” ujar Sri Puji Astuti. (MK)