spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Calon Anggota DPD RI, Barisan Relawan Jokowi Lapor ke Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – Barisan Relawan Jokowi (Bara JP) DPC Samarinda, tim relawan politik, mengambil langkah mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait salah satu calon dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI yang diduga terlibat dalam serobot lahan dan penambangan ilegal yang merugikan pihak tertentu.

Dalam pengaduan ini, Ketua Bara JP DPC Samarinda, Rysdianto, bersama dengan bendahara Hendra Widjaja, memberikan gambaran rinci mengenai serobotan lahan yang diduga telah terjadi sejak tahun 2021.

Laporan ini didukung dengan bukti-bukti berupa surat perjanjian kerjasama antara PT Graha Benua Etam (GBE) dengan salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI berinisial YH terkait aktivitas penambangan ilegal.

Aktivitas ini bahkan melibatkan lahan milik Hendra Widjaja, yang sebelumnya telah ditandai dengan pagar kawat sebagai pembatas wilayah.

Hendra Widjaja menjelaskan, lahan di kawasan Sungai Siring telah diberi pagar kawat, namun terjadi pelanggaran dan penambangan ilegal. “Situasi ini berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan area seluas 3 hektare dari total 4 hektare lahan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan PT GBE, YH, dan Hendra Widjaja sebagai pemilik lahan, yang ternyata tidak membuahkan hasil karena perbedaan tawaran harga yang signifikan.

Permasalahan ini tercatat sudah dihadapkan ke Polda Kaltim dalam hal serobotan dan penambangan ilegal, dan saat ini masih dalam proses hukum.

Dalam konteks ini, Hendra Widjaja menjelaskan bahwa laporan ini diajukan kepada Bawaslu dan KPU untuk meninjau ulang profil dan kasus yang melibatkan YH sebagai DCS DPD RI.

Sehari sebelumnya, tim Hendra Widjaja juga sudah mengajukan laporan serupa kepada KPU RI dan Bawaslu RI.

“Kami sangat serius dalam melaporkan hal ini, karena masalah ini sudah terjadi terlalu lama, sejak tahun 2021. Lahan tersebut merupakan hak milik keluarga kami. Kami tidak memiliki niat untuk melakukan aktivitas penambangan di sana,” tambah Hendra Widjaja.

Salah satu Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Kami akan mengevaluasi laporan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dilakukan langkah-langkah sesuai hasil evaluasi. Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dalam merespons laporan ini,” ungkap Danny Bunga.

Danny menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai hasil kajian yang dilakukan berdasarkan peraturan.
Proses ini mencakup klarifikasi, tanggapan dari pihak yang bersangkutan, dan hasil kajian.

“Tentu saja keputusan ini tidak bisa diambil secara sembarangan. Semua akan diproses dengan cermat dan akan berkoordinasi dengan KPU,” pungkasnya. (ozi/rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti