SAMARINDA – Daini Rahmat, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, mengonfirmasi bahwa Bawaslu tidak dapat meregistrasi dugaan keterlibatan salah satu Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pelanggaran.
“Setelah pendalaman kasus selama 7 hari, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk tidak meregistrasi dugaan keterlibatan Dirut BUMD sebagai pelanggaran,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Media Kaltim pada Minggu (27/10/2024).
Pihak Bawaslu telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tersebut, namun hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bisa diregistrasi.
Sesuai aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai BUMN dan BUMD dilarang terlibat dalam tim kampanye. Dugaan pelanggaran muncul setelah Nidya Listiyono, yang baru saja diangkat sebagai Dirut BUMD PT. Bara Kaltim Sejahtera, diduga terlihat mengunjungi kantor Partai Golkar Kutai Kartanegara pada Sabtu (19/10/2024). Hal ini menimbulkan prasangka, karena sesuai aturan, Nidya tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada.
Nidya sendiri sempat dipanggil ke Kantor Bawaslu Kaltim untuk dimintai keterangan pada Rabu (23/10/2024). Dalam kesaksiannya, Nidya menyatakan bahwa kunjungannya adalah untuk bertemu teman-teman lama di PT BFI Finance Kukar, yang lokasinya berdekatan dengan kantor Golkar Kukar.
“Saya mampir untuk bertemu beberapa sahabat, Pak Rudy dan Pak Ayub,” ungkapnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S