spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Kukar, Mahasiswa Gelar Aksi di Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur, menggelar aksi damai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Kamis (12/1/2023).

Massa meminta Bawaslu Kaltim dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memanggil dan memeriksa salah satu oknum anggota KPU Kukar terkait dengan indikasi dugaan gratifikasi dalam kegiatan verifikasi Partai Politik di Kabupaten Kukar.

Dalam aksi damai tersebut, pendemo juga mendesak Bawaslu Kaltim dan DKPP agar segera menindak tegas oknum KPU Kukar terkait dugaan gratifikasi dalam verifikasi partai politik dengan melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Mendesak Bawaslu Kaltim dan DKPP untuk sesegara mungkin menindak lanjuti dugaan temuan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum KPU Kukar serta mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut,” ujar Udin sebagai Koordinator Aksi.

Aksi Damai di Bawaslu Kaltim.

Sementara Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengapresiasi aksi damai yang digelar sejumlah mahasiswa. Ia menilai aksi tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan pastisipasi.

“Kawan kawan hadir untuk kontrol proses berjalannya pemilu  2024. Sehingga nanti akan tercipta pemilu yang sesuai keingan kawan -kawan,” jelas Galeh.

BACA JUGA :  Selama 2022, 63 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Samarinda

“Sebenarnya ini lebih bagus kita diskusi karena kita belum tahu pokok permasalahannya. Bawaslu tempat mencari keadilan pemilu. Mengadukan melaporkan ke Bawaslu. Bagi siapa pun yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Bawaslu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Galeh mempersilahkan bagi siapa siaja masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kecurangan dalam proses pemilu untuk melaporkan ke Bawaslu. Dengan catatan laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang valid

“Sebagai masyarakat yang baik apabila ada bukti-bukti agar melaporkannya. Kalau informasi tanpa bukti kita tidak bisa tindaklanjuti,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img