Beranda BONTANG Dua Warga Muara Badak Duel, Satu Tewas Dihujani Tikaman

Dua Warga Muara Badak Duel, Satu Tewas Dihujani Tikaman

0
Pelaku AR beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak. (ist)
BONTANG – Seorang warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial DM (26) meregang nyawa di tangan temannya sendiri AR (34) alias Agus. DM tewas di Jalan Pipe Line Citra, RT 15 Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Senin (15/2/2021) pukul 13.00 Wita. DM dan AR nekat duel menggunakan badik, lantaran keduanya terlibat perselisihan hingga berujung pembunuhan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengungkapkan, sebelum kejadian, AR mendatangi sebuah gubuk untuk bertemu DM. Lalu di dalam gubuk tersebut, mereka terlibat cekcok yang membuat DM mengeluarkan badik dari pinggangnya.
Melihat hal tersebut, AR langsung melarikan diri. Disaat kejar-kejaran itulah, AR juga mengeluarkan badik dari balik baju.

Sampai suatu saat keduanya terjatuh, dan terjadi penusukan berulang-ulang oleh AR ke arah tubuh DM. “Sesuai keterangan para saksi, korban sempat menusukan badik ke arah tersangka. Namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka di pergelangan tangan tersangka,” bebernya.

Akibat penusukan, DM luka parah pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan. DM sempat dibawa ke Puskesmas Marangkayu untuk mendapat pertolongan.
Namun saat sampai di puskesmas, nyawanya tak dapat tertolong. Sedangkan AR, tak lama berselang setelah pembunuhan berhasil diringkus Polsek Muara Badak.

Dia diringkus tak jauh dari lokasi kejadian, lengkap dengan barang bukti. “Jenazah (korban) telah kami serahkan ke pihak keluarga. Sedangkan tersangka kami bawa ke Puskesmas Muara Badak untuk diobati. Tersangka luka di tangan dan leher. AR selanjutnya diamankan di Polsek Muara Badak,” terang Iptu Asmadi.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 tentang menghilangkan jiwa orang lain secara sengaja, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version