BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua tersangka pengedar sabu, yakni seorang pria MK (19) dan seorang wanita AC (22) warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan berdasarkan dari hasil penyelidikan sebelumnya yang diperoleh, di sebuah kamar hotel daerah Berbas Tengah, tersebut menjadi salah satu tempat transaksi sekitar pukul 02.00 Wita.
“Saat kami melakukan pengeledahan badan, kami menemukan 5 poket sabu dalam botol permen dengan berat 2,71 gram,” jelasnya.
Tersangka MK (19) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya, yakni AC (22) warga Loktuan.
Selang beberapa lama kemudian, di tempat yang berbeda sekitar pukul 03.30 Wita, Polres Bontang langsung meringkus AC (22) di kediamannya di Jalan RE. Martadinata, RT.02, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Keduanya sudah di Malpores Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk saat ini masih kami telusuri,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,71 gram, satu buah botol permen, satu buah pipet kaca, satu celana pendek, dan satu unit handphone merek pucho.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R