spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Tahun Pasutri Ini Buka Usaha SIM Palsu, Diduga Sering Digunakan Melamar di Perusahaan Tambang

TENGGARONG – Kepolisian Kutai Kartanegara mengungkap tindak pidana pemalsuan SIM yang diduga dilakukan pasangan suami istri SA (60) dan istrinya, SBM (33). Aksi pemalsuan izin menggemudi tersebut diperkirakan dilakukan pasutri asal Desa Sidomukti Kecamatan Muarakaman sejak tahun 2018.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin mengatakan, tindak pidana SA dan SBM terungkap setelah anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kukar menerima laporan adanya penggunaan SIM B II Umum di Jl Belida, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, pada Senin (14/12/2020) lalu.

Anggota tersebut, lanjut Kapolres, curiga setelah material SIM yang digunakan berbeda dengan SIM asli. Setelah diperiksa, pemilik SIM, FH (26) akhirnya mengaku membuat SIM dari pasangan suami istri yang tak lain dari SA dan SBM. Pengakuan ini berujung pada penangkapan terhadap keduanya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui FH berperan sebagai pencari konsumen atau orang yang membutuhkan SIM. Jika harganya sesuai, FH lantas mengirimkan data berikut foto konsumen tadi ke SBM lewat WhatsApp. Langkah selanjutnya SBM menyerahkan data ke sang suami.

Di tangan SA, dibuatlah SIM palsu bermodalkan printer dan kertas foto. “Material SIM yang digunakan itu kertas foto,” ungkap Irwan. Berdasar pengakuan ketiga tersangka, terungkap ratusan orang menggunakan jasa mereka, dengan harga pembuatan dikisaran SIM Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu, tergantung jenis SIM yang diinginkan.

Hebatnya lagi, konsumen kawanan ini bukan hanya di Tenggarong atau Kaltim, tapi sudah merambah ke Sulawesi bahkan Papua. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti