spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Petinggi Partai Demokrat Akui Terima Rp 50 Juta dari AGM

SAMARINDA – Sidang pidana korupsi yang menjerat bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dan rekan-rekan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). PN Tipikor Samarinda menghadirkan 11 saksi, di antaranya dua orang petinggi dari Partai Demokrat.

Kedua petinggi Partai Demokrat itu yakni, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief dan Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan.

Di persidangan, keduanya mengaku sempat menerima uang tunai dari terdakwa AGM senilai Rp 50 juta dalam kantong kresek pada 2021. “Betul, seingat saya itu diberikan pak Gafur pada Maret 2021, dititipkan beliau melalui sopirnya dan dibungkus dalam kresek hitam. Tapi itu saya tidak meminta pak,” ucap Andi Arief saat mengikuti sidang via daring.

Andi Arief menjelaskan uang tersebut diberikan terdakwa AGM kepada dirinya guna membantu para kader Partai Demokrat yang terjangkit virus Covid-19. “Waktu itu Covid banyak menjangkiti kader Demokrat, mungkin ada sekitar 70-an yang terkena Covid-19. Bahkan ada sekitar 4 yang meninggal. Pak Gafur memberikan itu untuk membantu, tentu saya tidak tanyakan lagi,” jelas Andi Arief.

BACA JUGA :  Hari Kelima Puasa, 47 Motor Pembalap Liar Disita

Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan kepada Andi Arief terkait alasan mengapa dana tersebut tidak langsung diserahkan terdakwa AGM melalui lembaga kepartaian. Andi Arief menjawab bahwa bantuan tidak harus melalui satu pintu.

“Bantuan memang bisa dilakukan secara langsung ke partai, tapi itu bukan sesuatu hal yang saklek hanya satu pintu yang mulia,” jawab Andi Arief.

Dalam persidangan, Andi Arief menegaskan bahwa dana Rp 50 juta yang diserahkan AGM tersebut, tidak ada sangkut paut dengan persoalan kontestasi Musda Kaltim ataupun sebagai dana pelicin. “Tidak ada yang mulia, karena yang bersangkutan (AGM) saat itu mengantongi 8 suara (dukungan dalam kontestasi Musda Kaltim, Red.),” ungkapnya.

Dana dari AGM tak hanya diterima oleh Andi Arief saja, dalam persidangan Jemmy Setiawan juga mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta sekitar pertengahan 2021 di Jakarta. “Waktu itu saya sedang sakit, kemudian ditelepon (AGM) untuk bertemu. Saya bilang, adinda (AGM) berapa lama di Jakarta, kalau lama kita bisa jumpa,” jelas Jemmy.

BACA JUGA :  Syahrudin Minta RSUD Tingkatkan Pelayanan Pendaftaran Digital Calon Pasien

Dalam percakapan via telepon itu, Jemmy pun menguraikan bahwa AGM tidak mengetahui pasti berapa lama dirinya akan berdiam di Jakarta. Esoknya Jemmy pun dikejutkan dengan titipan sebuah kantong kresek berisi uang Rp 50 juta.

“Kresek itu diberikan pembantu saya, habis dititipin orang. Terus saya suruh kejar, dipanggil dulu orangnya, ternyata sopirnya. Terus saya tanya, ini uang untuk apa. Dia (sopir AGM, Red.) bilang cuma disuruh untuk mengasih ke saya,” paparnya.

Usai menerima uang tersebut, Jemmy lantas menghubungi mantan Bupati Penajam Paser Utara itu. “Ditelepon dia tanya sudah terimakah. Saya bilang sudah, tapi buat apa. Dia bilang itu bantuan, dan doain saya cepat sembuh. Karena memang saat itu saya lagi sakit,” sebut Jemmy.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua petinggi Partai Demokrat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada malam ini untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Kaltim Ajak Masyarakat Mendaftar Pemantau Pemilu 2024, Inilah Syaratnya

Selain AGM, sidang di PN Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022) juga mendudukkan terdakwa Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).  (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img