spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Perusahaan di PPU Sempat Terkendala Pembayaran THR

PPU – Terdapat dua perusahaan di Penajam Paser Utara (PPU) yang mengalami kendala dalam membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan mereka tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU diharapkan dapat menemukan solusi atas permasalahan ini.

Kedua perusahaan tersebut melaporkan masalah ini ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans PPU. Mereka menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan tambahan pendapatan secara penuh pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah ini.

“Kendala keuangan dialami oleh dua perusahaan tersebut. Sehingga mereka melaporkannya ke posko pengaduan beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPU, Sukadi Kuncoro, pada Jumat (15/4/2023).

Selain melaporkan masalah tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut meminta dispensasi untuk pembayaran kewajiban THR mereka kepada karyawan mereka. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara dicicil selama beberapa kali.

“Ada perusahaan yang melaporkan ingin membayar THR dengan dicicil,” tambahnya.

Mengenai laporan ini, Disnakertrans PPU langsung melakukan mediasi. Direksi perusahaan terlebih dahulu diminta memberikan keterangan dan waktu kesanggupan untuk membayar seluruh THR karyawan mereka.

BACA JUGA :  Patroli Pengawasan Keamanan di KIPP IKN Ditingkatkan

Kuncoro mengatakan bahwa setelah beberapa kali pertemuan dilakukan, hasilnya membuahkan kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sanggup membayar. Namun, pembayaran dilakukan pada waktu terakhir, yakni pada tanggal 14 April 2023.

“Setelah dibahas, akhirnya mereka sanggup membayar pada hari terakhir, yaitu 14 April,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh 20 perusahaan yang terdaftar di PPU dipastikan akan melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Apabila ada perusahaan yang tidak patuh, maka sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha akan diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Jika tidak patuh, akan ada sanksi administrasi, hingga pembekuan izin. Tapi semua perusahaan di sini patuh terhadap kewajiban pembayaran THR mereka,” tutup Kuncoro. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img