JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap di Pemkab Kutai Timur (Kutim). Terpidana Aditya Maharani Yuono menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang, sedangkan Deki Ariyanto yang divonis 2 tahun penjara memilih dipenjara di Lapas Bontang.
Plt juru bicara bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang membelit Aditya dan Deki telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seperti diketahui, pada 1 Desember lalu, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap keduanya, karena secara bersama-sama dan berlanjut menyuap Bupati Kutim (nonaktif) Ismunandar.
Selain hukuman badan, Aditya dan Deki masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. “Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan berlaku,” kata Ali Fikri, Senin (21/12/2020).
Aditya dan Deki ditahan KPK menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada awal Juli lalu. Di Jakarta, KPK menangkap Ismunandar berikut istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, menyusul kemudian Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
Hingga kini, persidangan terhadap Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffa dan Suriansyah masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda secara online. (red2)