spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu di Samarinda Diciduk Polisi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yaitu Dhanie Dwi Saputra (34) dan Abner Ofir Pallon (31). Mereka dibekuk di kediamannya di Jalan Kenangan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (9/6/2022).

Kasus tersebut terungkap, saat anggota Satreskoba Polresta Samarinda menerima informasi bahwa di Jalan Kenanga kerap digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba.  Polisi langsung melakukan observasi dan penggerebekan di rumah tersebut.  Saat itu polisi mendapati dua pria yakni Dhanie dan Abner.

“Saat kami geledah ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto di atas meja ruang tamu, serta timbangan digital dari dalam lemari. Kemudian kembali didapat satu lembar plastik klip ukuran sedang berisi 12 poket sabu-sabu seberat 5,2 gram bruto, dari  saudara Abner,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Kamis (16/6/2022).

Saat diinterogasi kepolisian, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir.  “Dari pengakuan Dhanie, dia dapat barangnya dari Abner, dimana saat itu dia (Abner) sedang berada di rumah Dhanie. Jadi keduanya ini sama-sama menjual sabu-sabu, artinya ada persekongkolan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Berau Apresiasi Guru di Daerah Terpencil

Terkait dengan asal barang bukti yang diamankan, Iptu Purwanto menguraikan bahwa saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihaknya. “Masih kami kembangkan, dari empat nama yang disebutkan pelaku, kami datangi masih nihil, bahkan sampai ke Kukar, karena tidak ada alamat pasti,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img