SAMARINDA – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatreskoba Kompol Bambang Suhandoyo Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Kamboja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (2/9/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah bangsalan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang wanita berinisial (H), ditemukan satu poket sabu seberat 5,1 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, dan sendok takar yang disembunyikan di dinding kamar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Rabu (4/9/2024).
Dari hasil interogasi terhadap (H), diketahui bahwa sabu tersebut milik (MS). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (MS) di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R