spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu Asal Tanjung Laut Indah Dibekuk saat Menunggu Pelanggan

BONTANG – Dua warga Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI) bernama Rahman (29) dan Syahrul (29), diringkus Satreskrim Polsek Bontang Utara. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Jumat (24/9/2021) malam.

Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said mengatakan, peredaran narkoba di daerah tersebut tercium pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Benar saja, setelah diintai beberapa saat, datang Rahman dan Syahrul dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi akhirnya memutuskan menggeledah tubuh keduanya dan didapat satu poket sabu-sabu seberat 0,79 gram. “Dari laporan masyarakat, keduanya sering bertransaksi narkoba di lokasi itu,” jelas Kapolsek.

Sasaran penggeledahan berikutnya, lanjut Ahmad Said, adalah rumah pelaku di Gang Mas, Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah. Hasilnya didapat dua poket sabu seberat 2 gram dan 3,25 gram. “Sabu-sabu itu didapat di dalam kamar tidur,” sambung Kapolsek.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti sebungkus rokok, sebuah kotak rokok, satu alat isap (bong), satu korek gas, satu sedotan runcing, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 250 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

16.4k Pengikut
Mengikuti