spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 235 Gram Sabu

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam press release yang digelar pada Jumat (16/8/2024) pagi ini, pukul 10.00 Wita, di lobby Polresta Samarinda.

Dalam press release tersebut, Kapolresta menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu seberat total 235 gram. Rinciannya, 218,1 gram dari pelaku utama, AG, dan sisanya dari pelaku lainnya, DA.

AG, warga Jalan Gerilya, diketahui sebagai pemilik barang yang telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Sementara itu, DA, warga Kemakmuran, berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp4.500.000 per ons untuk setiap pengiriman barang.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AG sebagai pemilik barang dan DA sebagai kurir,” ujar Ary Fadli

Selain kedua tersangka yang telah diamankan, Sat Reskoba juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua DPO ini diduga sebagai pemasok awal barang haram tersebut kepada AG. “Penangkapan dilakukan di Jalan Gerilya terhadap AG, sedangkan DA diamankan di daerah Kemakmuran,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Ingatkan Bawahannya Tidak Asal-Asalan, Tindak Tegas Pidana Perusak Lingkungan

Pelaku kita kenakan pasal 114 Subsider 112 undang undang RI Nomor 34 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img