Beranda KUKAR Dua Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Kukar Diringkus, Salah Satunya Pria...

Dua Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Kukar Diringkus, Salah Satunya Pria Berumur 55 Tahun

0
Para pelaku pencabulan di bawah umur di Kecamatan Kembang Janggut dan Loa Kulu yang berhasil diringkus oleh Polsek jajaran Polres Kukar. (Istimewa)

TENGGARONG – Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus dua pelaku pencabulan di bawah umur. Kedua kejadian terjadi pada tanggal 19 April 2023 di Kecamatan Kembang Janggut dan Loa Kulu pada waktu yang sama. Keduanya berhasil diringkus pada 24 April 2023.

Sebut saja Bento (nama samaran), pemuda berusia 22 tahun, tega melakukan aksi bejatnya pada anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SD Kembang Janggut. Pelaku melakukan tindakan tidak terpujinya itu di area perkebunan kelapa sawit di mana ia dan korban bertempat tinggal, sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat itu, korban baru saja pulang dari latihan tamborin di gereja. Pelaku yang kebetulan melintas, pun mengajak korban dengan dalih mengantarkannya pulang. Namun, bukannya pulang ke rumah, pelaku malah membawanya ke dalam kebun sawit. Pada saat itulah pelaku memaksa korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

Namun, itu bukan yang terakhir dialami oleh gadis belia tersebut. Tiga hari setelahnya, pelaku kedapatan membonceng korban. Karena curiga, tante korban pun mengikuti mereka. Pelaku membawa korban ke semak-semak, tetapi berhasil dipergoki oleh tante korban.

“Terlapor (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kembang Janggut,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon, melalui siaran persnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan Bony (nama samaran), kakek berusia setengah abad ini tertangkap setelah melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada dua korban yang berbeda bernama Bunga dan Melati dalam kurun waktu sekitar satu bulan di pondok kolam ikan miliknya di Loa Kulu.

Diketahui pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban pertama Bunga dengan meraba bagian atas tubuh korban. Sementara Melati sempat dilucuti pakaiannya, namun tidak sempat disetubuhi oleh pelaku.

“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 2 korban dengan cara membujuk rayu memberikan uang,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo.

Karena merasa keberatan, akhirnya orang tua kedua korban kompak melaporkannya kepada Polsek Loa Kulu. Hingga akhirnya pelaku diciduk di kediamannya di Loa Kulu, dan mengakui perbuatan tidak senonohnya kepada para korban.

Kini pelaku berumur inipun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Dirinya terancam dengan Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version