spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pelaku Curas Diringkus, Ancam Korban dengan Parang

TENGGARONG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan di tiga lokasi berbeda di Tenggarong berhasil dibekuk anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (1/3/2022). Pelaku yang berinisial ARS (26) dan AAF (26) melakukan aksi kejahatan terakhir Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 04.30 Wita di Sedayu, Tenggarong.

Awalnya polisi menangkap ARS di Jalan Bougenville, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Berdasarkan pengakuan ARS, saat melakukan aksi di Jalan Sedayu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, dia bersama AAF. Polisi pun menangkap AAF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso mengatakan, keduanya saling berbagi tugas saat menjalankan aksi kejahatan. ARS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AAF bertugas untuk menjaga keamanan ketika beraksi menyatroni rumah korban.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menerobos masuk rumah dengan mencongkel jendela menggunakan parang. Setelah itu, mereka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban agar korban tak melawan atau berteriak.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang, handphone, dan perhiasan berharga korban. “Saat menjalankan aksi, pelaku sempat menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya,” ujar Dedik Santoso pada awak media, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA :  Keracunan Massal Usai Acara Keagamaan di Sebulu, 72 Warga Dilarikan ke Puskesmas

Di lokasi lain kata Dedik, kedua pelaku juga melakukan modus serupa. Di dua TKP lainnya, pelaku memaksa korban menanggalkan baju yang sedang dipakai. Perbuatan pelaku ini sempat membuat resah warga Tenggarong.

Dedik juga mengatakan, kedua pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian. “Keduanya merupakan residivis,” tutup Dedik.

Kini, kedua pelaku pun sudah mendekam di tahanan Polres Kukar. Polisi juga sudah menyita barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban. Keduanya diancam dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.