spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pekerja Gudang Minyak Goreng Masih Saksi, Polisi Tunggu Pendapat Ahli Kementerian Perdagangan

BONTANG – Polres Bontang telah memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng di salah satu gudang di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

“Termasuk ada dua orang ini, itu sementara dalam tahap masih saksi (penyelidikan),” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Jika benar terbukti, lanjut Hamam, kedua pekerja kemungkinan dijerat dengan aturan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ketentuan itu, lanjut Kapolres, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, dimana pelaku usaha atau setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan harga penjualan. “Dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara,” terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, barang bukti yang diamankan berupa minyak goreng dan nota transaksi pembelian dan penjualan. Keduanya diduga mencari keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi di saat ketersediaan minyak goreng terbatas.

“Karena beredar di luar harga minyak goreng melambung Rp 55 ribu per dua liter,” terangnya. Ditegaskan, status kedua pekerja masih saksi bukan tersangka.

Saat ini, jelas Kapolres, penyidik Reskrim Polres Bontang dalam tahap berkoordinasi dengan saksi ahli di Kementerian Perdagangan perihal penyimpangan yang dilakukan oleh kedua oknum pekerja.

BACA JUGA :  Loncat ke Sungai, Pemancing Ini Hilang Ditelan Sungai Mahakam

“Dan itu nanti keterangan ahli, apakah bisa dikategorikan pidana perlindungan konsumen atau pelanggaran yang lain,” tandasnya. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img