spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pekan, Polres Ungkap Peredaran 16,379 Butir Double L dan Sabu 24,77 Gram

BONTANG – Polres Bontang memberikan konferensi pers terkait kasus narkotika pada Rabu (18/9/2024) di Mako Polres Bontang ruang Rupatama. Dari pengungkapan kasus didapatkan jumlah total barang bukti sebanyak 24,77 gram sabu dan 16,379 butir double L.

Kapolres Bontang, AKBP Alex. F.L Tobing mengungkapkan tim personel Polres Bontang berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AI dan S dengan barang bukti 16.379 butir double L.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus hasil dari informasi masyarakat ke Polres Bontang. Dimana  pengungkapan kasus dimulai dari 1 -17 September 2024 di wilayah hukum Polres Bontang.

“Pengungkapan Polres Bontang hasil dari informasi warga sebagai laporan masyarakat,” kata Kapolres. Alex. F.L Tobing saat konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

AKBP Alex mengatakan ke dua terduga pelaku ditangkap di Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dengan barang bukti double L sebanyak 16.379 butir.

Sementara Polres Bontang juga menangkap dua tersangka lainnya dengan barang bukti sabu seberat 12,08 gram.

Kapolres mengatakan kedua terduga pelaku berinisial NFH dan NS ditangkap di Kelurahan Berbas Pantai. Tersangka lainnya yakni A yang ditangkap di Kelurahan Loktuan barang bukti sabu seberat 5,56 dan penangkapan di Berbas Pantai, Bontang Selatan dengan inisial A dengan barang bukti sabu seberat 6,71 gram.

“NFH dan NS ditangkap di TKP Berbas Pantai dengan barang bukti 12,08 gram,” terangnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan dari banyaknya pangsa pasar dari pekerja tukang yang ada di Berbas Pantai.

“Tersangka menjual tidak hanya ke tukang tapi ke masyarakat,” terangnya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex mengimbau masyarakat Bontang menjaga diri dan keluarga dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Laporkan setiap permasalahan yang diketahui masyarakat ke hotline Polres,” ungkapnya.

AKBP Alex juga mengatakan terduga pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutup Kapolres.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti