Beranda BONTANG Dua Paslon Deklarasi Pilkada Bontang Damai, Ini Isi Pernyataanya

Dua Paslon Deklarasi Pilkada Bontang Damai, Ini Isi Pernyataanya

0
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dan tim kampanye resmi mendeklarasikan pilkada damai, Rabu (2/12/2020) sore. Deklarasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu dirangkai dengan penandatanganan surat pernyataan dan doa bersama. Foto: Bambang

BONTANG – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang berikut tim kampanye resmi mendeklarasikan pilkada damai, Rabu (2/12/2020) sore. Deklarasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu dirangkai dengan penandatanganan surat pernyataan dan doa bersama. Turut hadir Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu, paslon nomor urut 1 Basri-Najirah, paslon nomor urut 2 Neni-Joni, serta stakeholder lainnya.

Deklarasi damai ditandai dengan pembacaan pernyataan dipandu langsung Ketua KPU Bontang, Erwin dan diikuti seluruh paslon. Berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan bersama oleh kedua paslon dan perwakilan tim kampanye. Berikut isi surat pernyataannya:

1. Siap mensukseskan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2020 secara jujur, adil, dan demokratis, dalam suasana tertib, lancar, aman, dan damai.
2. Tidak akan melakukan segala bentuk ancaman, intimidasi, provokasi, tindakan anarkis, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, serta memaksakan kehendak atau penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020.
3. Senantiasa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan konflik dan sengketa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berjanji tidak akan menyebarkan atau mengeksploitasi isu-isu yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan) dalam kampanye maupun kegiatan lainnya dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2020.
5. Siap menerima hasil pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2020 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menaati semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 serta NKRI serta mengutamakan kepentingan umum dan menghormati hak asasi manusia.
7. Siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2020. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version