spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Parpol di Balikpapan Tak Akan Ada Calegnya di Pemilu 2024

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menutup penyerahan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024, pada Minggu (14/5/2023) pada pukul 23.59 WITA.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, usai menutup penyerahan berkas dokumen tersebut ada 17 dari 18 partai yang terdaftar calegnya untuk di KPU Kota Balikpapan.

“Alhamdulillah sudah menyelesaikan penerimaan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 16 Parpol,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut Thoha menjelaskan, dari 17 yang menyerahkan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024 ke KPU Balikpapan, satu parpol tidak memenuhi persyaratan, yakni Partai Buruh.

“Karena ada satu syarat yang tidak bisa di penuhi oleh partai tersebut. Dan kita kembalikan berkasnya,” jelasnya.

Sementara itu satu partai politik lagi yang sama sekali tidak hadir di Kantor KPU Kota Balikpapan, yakni partai Garuda.

“Kalau partai Garuda sama sekali tidak hadir atau menyerahkan dokumennya. Padahal sudah kita hubungin LO-nya (Liaison Officer) tapi tidak ada respon,” tambahnya.

BACA JUGA :  Atraksi Slalom Meriahkan HUT Polantas di Car Free Day Balikpapan

Dengan kondisi tersebut, besar kemungkinan kedua partai tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Garuda tetap menjadi peserta pemilu tahun 2024, namun kedua partai tersebut tidak memiliki caleg di pemilihan legislatif 14 Februari 2024 mendatang. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti