spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Parpol Baru Mendaftar ke KPU PPU

PENAJAM– Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (KPU PPU) mulai melakukan persiapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Ada dua partai politik (parpol) baru yang bakal turut berkontestasi di kabupaten berjuluk Benuo Taka ini.

Pesta demokrasi serentak  Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tinggal 2 tahun lagi. Ketua KPU PPU Irwan Syahwana mengatakan, secara resmi tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022, dengan agenda awal koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyusunan anggaran.

“Kegiatan KPU se-Indonesia yang dilaksanakan di tiap KPU kabupaten/kota. Peluncuran tahapan pemilu yang kami ikuti via zoom (aplikasi daring),” ujarnya, Kamis, (16/6/2022).

Irwan menambahkan, tahapan pendataan parpol telah berjalan, di mana berikutnya yakni tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. Kemudian dilanjutkan ke tahapan verifikasi parpol.

Sementara penetapan daerah pemilihan mulai dilakukan 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Menurut Irwan, tahapan selanjutnya pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang dijadwalkan pada 1 sampai 14 Mei 2023. Sementara untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 1 sampai 21 Juni 2023.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Dituntut 10 Tahun Penjara

“Kami harapkan parpol agar menyiapkan calon peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menekankan, partai politik yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Kecuali parpol peserta Pemilu 2019, hanya dilakukan verifikasi administrasi dan tidak melalui proses verifikasi faktual. Aturan ini berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berbeda dengan partai politik baru, diverifikasi administrasi dan faktual,” jelas Irwan.

Di PPU pada Pileg 2019 diikuti 16 parpol. Sedangkan untuk Pileg 2024 diperkirakan bertambah, pasalnya hingga kini sesuai catatan KPU ada sekira 18 partai yang berkoordinasi dengan KPU PPU.

“Partai baru di luar partai peserta pemilu 2019 yang sudah menembuskan SK-nya ke KPU hanya 2, yaitu Partai Gelora dan Partai Nusantara,” sebut Irwan.

Namun hal itu masih bisa berubah, mengingat tahapan verifikasi peserta pemilu baru dimulai Juli 2022. Pasalnya ada beberapa parpol yang berkontestasi di Pileg 2019 kini sudah tidak aktif lagi kepengurusannya.

“Sehingga wajar jika partai yg ada belum melaporkan kepengurusannya ke kami,” tandas Irwan.

BACA JUGA :  Penanganan Pengangguran dan Kemiskinan, Makmur Intruksikan Penghimpunan Data

Sejalan dengan itu, Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan parpol lama yang turut jadi peserta Pemilu 2019 dan parpol baru yang terdaftar. Langkahnya antara lain mendatangi lokasi dengan melakukan klarifikasi anggota parpol dimaksud apakah sesuai Undang-undang (UU) Pemilu.

“Hanya yang membedakan dalam proses klarifikasi antara parpol lama dan baru itu adalah untuk parpol lama memeriksa administrasinya, sementara untuk parpol yang baru perlu dicek lagi jumlah pengurus dan lain sebagainya,” kata Edwin Irawan.

Adapun calon parpol peserta pemilu yang terdaftar secara Nasional di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 75 partai politik. Namun, jumlah parpol yang mengikuti pemilu di PPU seperti yang terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU hanya 19 parpol.

“Dari jumlah 19 parpol itu ada lima parpol pendatang baru yang ikut pemilu di PPU 2024,” kata Kepala Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan.

Ke-19 parpol itu adalah:  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya serta Partai Garuda.

BACA JUGA :  Kesbangpol PPU Siap Gelar Sosialisasi Partisipasi Pemilu 2024 di 4 Kecamatan

“Lima parpol pendatang baru, yaitu Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia, Partai Idaman, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Buruh,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img