spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Maling Spesialis Motor Ditangkap di Samarinda Seberang

SAMARINDA- Dua alap-alap motor yang kerap meresahkan warga Kota Tepian berhasil ditangkap kepolisian Samarinda. Maling spesialis motor itu berinisial Al (24) dan MTP (19).

Aksi keduanya terungkap, usai mencuri motor di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (25/7/2022).

Motor terakhir yang berhasil digondol Al dan MTP milik seorang pegawai toko bernama Firaldy Ahmad Alfarizky. Korban yang tiap hari ditugaskan membuka toko tiba sekitar pukul 06.30 Wita. Begitu sampai, motor lantas diparkirkan di depan toko dengan posisi stang motor tidak terkunci.

“Jadi hilangnya itu saat korban membuka toko, kebetulan stang motornya tidak terkunci,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (26/7/2022).

Baru saja selesai membuka pintu toko, korban terkejut saat mendapati motor Honda Beat bernopol KT 4281 OT miliknya, sudah tak ada lagi di tempatnya.

Firaldy sempat mencari di sekitar kawasan toko tapi tetap tak ditemukan. “Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Ulu,” sambung Ary.

BACA JUGA :  Untung Rp 3 Juta Sehari, Bandar Judi Online Asal Samarinda Dibongkar

Laporan ini lantas ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Seberang. Tidak perlu waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Al dan MTP di Kecamatan Samarinda Seberang.

“Kedua pelaku ini kita amankan di Kecamatan Samarinda Seberang. Sebab kami mendapatkan informasi pelaku pencurian berkeliaran di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Dari tangkapan keduanya, polisi menemukan barang bukti motor Honda Beat milik Firaldy. Kepada polisi yang memeriksanya, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP.

Diantaranya Jalan Wahid Hasyim Sempaja, Jalan AM Sangaji, dan kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. “Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Ary.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan apasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. “Hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Ary. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img