spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kali Terjaring Razia, Perempuan di Bontang Enggan Tunjukkan Identitas, Kini Diamankan Polisi

BONTANG – Seorang perempuan terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang di sebuah hotel pada Senin (24/3/2025) malam. Namun, ia menolak menunjukkan identitas dirinya, sehingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, mengungkapkan  perempuan tersebut bukan pertama kalinya terjaring razia. Tahun sebelumnya, ia juga pernah diamankan di tempat dan hotel yang sama.

“Kami kembali mengamankan satu pasangan tidak sah, dengan orang yang sama, di tempat dan hotel yang sama,” ucap Arianto, Kabid PPUD Satpol PP Kota Bontang.

Petugas sempat membawa perempuan tersebut ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, tetapi ia tetap tidak kooperatif dalam memberikan identitasnya. Karena itu, pihaknya memutuskan menyerahkannya ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tahun lalu pun juga sama, perempuan ini tidak mau menunjukkan identitasnya. Hanya saja kita takutkan, perempuan ini mempunyai kasus atau kriminal di daerah lain, soalnya tak mau melihatkan KTP,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Bontang menyerahkan perempuan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, untuk nantinya pihak dari Polres Bontang lakukan proses lebih lanjut.

“Ini kedua kalinya perempuan tersebut terjaring razia, dan tidak mau melihatkan identitasnya, maka kami serahkan ke Polres Bontang,” ungkapnya.

Arianto turut mengimbau ke masyarakat, agar bisa membawa kartu identitas saat bepergian kemanapun. Terutama saat menginap di penginapan atau hotel.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img