SAMARINDA – Aktivitas perjudian di Kota Samarinda kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus dua orang pria lanjut usia yang diduga kuat sebagai bandar togel.
Kedua pelaku, berinisial AH alias HM (68) dan SR (64), ditangkap di sebuah perumahan elit di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, pada Rabu (20/11/2024) malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi togel di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang melakukan transaksi judi togel,” ungkap Iptu Agung saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan sangat hati-hati. Mereka memanfaatkan rumah pribadi sebagai tempat untuk melakukan transaksi judi togel.
Pelanggan mereka biasanya adalah warga sekitar yang ingin memasang taruhan.
“Saat ditangkap, kedua pelaku sedang asyik mencatat nomor-nomor togel yang dipesan oleh pelanggannya. Kami juga menemukan sejumlah bukti berupa kertas bertuliskan angka-angka togel dan beberapa buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelanggan,” jelasnya
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, Kertas bertuliskan angka-angka togel, Beberapa buah handphone.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah 10 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R