spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kafe di Jalan Sirajd Salman Digusur, Berdiri di Lahan Sengketa

SAMARINDA – Dua bangunan kafe  di Jalan Sirajd Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu rata dengan tanah, Selasa (20/12/2022). Pasalnya, kafe bernama Klinik Kopi dan Kepuhunan Kopi itu, berdiri di atas lahan yang tengah disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 8 Desember 2022.

Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto mengungkapkan, lahan tersebut masuk objek gugatan  dua kepemilikan sertifikat hak milik serta 1 surat penguasaan tanah (SPT).  “Ini termasuk sengketa perdata, kepemilikan berdasarkan 2 sertifikat hak milik dan 1 Surat Penguasaan Tanah (SPT),” ucap Hadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/12/2022).

Hadi menyebutkan, sebenarnya kedua bangunan kafe tidak masuk dalam pokok perkara. Namun, diketahui Klinik Kopi dan Kepuhunan Kopi berdiri di atas lahan yang disengketakan, dengan sistem sewa dari pemilik yang terlibat sengketa.

Setelah pengadilan memutuskan pemilik sah lahan, maka pembongkaran kafe harus dilakukan. “Dalam putusan tersebut juga tertulis, tanah ini harus seperti semula, dalam artian tanah kosong. Otomatis bangunan yang ada di atasnya harus diratakan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ancaman Kota Mati Mengintai, Batu Bara Kaltim Habis 18 Tahun Lagi

Hadi menerangkan, perkara sengketa lahan tersebut sudah bergulir sejak tahun 2017 silam, dengan pihak penggugat H Fazri, dan tergugat Olan Zulkifli cs. Dua bangunan yang belum lama berdiri itu, kini telah rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img