spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Bapaslon Paser Dinyatakan Layak, KPU Beri Waktu Perbaikan Dokumen Persyaratan

PASER – Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujoso Djatiwibowo telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, pada Selasa (3/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, pemeriksaan kesehatan sesuai tahapan berlangsung selama 4 hari. Di mana masing-masing bakal pasangan menjalani pemeriksaan selama dua hari, yakni pemeriksaan jasmani, rohani dan bebas narkoba.

“Terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa dilangsungkan pada 30-31 Agustus dan terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari pada 1-2 September,” kata Ahyar, Kamis (5/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, kedua bakal pasangan dinyatakan fit. Sehingga, pihak KPU Kabupaten Paser melangsungkan rapat pleno dan kedua pasangan dinyatakan telah menenuhi syarat dan layak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami sudah melakukan pleno penetapan dan menyatakan kedua bapaslon telah menenuhi syarat dan layak,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.

BACA JUGA :  Hujan Banjir Kering Berdebu, Kondisi Jalan Kabupaten di Batu Engau

Namun begitu, terhadap dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Paser telah melakukan penelitian administrasi dan menemukan adanya kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan pencalonan.

“Jika tidak dilakukan perbaikan, maka bakal pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami memberi tenggat hingga awal pekan depan,” ungkapnya.

Sehingga, kedua bakal pasangan telah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen. Salah satunya, seperti ketidaksesuaian nama, antara Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga yang bersangkutan diminta untuk mengajukan surat keterangan.

“Keterangan yang dimaksud dikeluarkan oleh lembaga pendidikan misalnya. Bahwa nama yang di ijazah dan di KTP merupakan orang yang sama,” jelasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img