SAMARINDA – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kota Balikpapan di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut KPU Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 520.986 pemilih.
“Total DPT yang kami tetapkan berjumlah 520.986, yang tersebar untuk enam kecamatan dengan 34 kelurahan di seluruh Balikpapan,” ujar Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi seluruh Komisioner KPU Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, Yudho menjelaskan bahwa penetapan DPT telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan verifikasi, termasuk peninjauan ulang atas masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Terdapat beberapa kasus yang masuk dari Bawaslu, salah satunya tentang pemilih yang belum memenuhi syarat usia di Balikpapan Timur, dan setelah dicek, benar usianya kurang dari 17 tahun. Sebaliknya, di Balikpapan Barat, ada pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi, akhirnya masuk DPT,” jelas Yudho.
Selain itu, Yudho juga menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yang digelar Februari 2024. Masing-masing Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“DPT saat itu sebanyak 509.482. Jadi, ada peningkatan sekitar 11 ribu pemilih,” tambahnya.
Sementara Itu, Ramaon menjelaskan bahwa penetapan DPT salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024.
“Kami dari KPU Kaltim menyambut baik sekaligus mengapresiasi kinerja kawan kawan KPU Balikpapan mengingat dalam perjalanannya DPT Balikpapan mengalami peningkatan yang cukup luar biasa yakni sebanyak 11 ribu pemilih pada gelaran pilkada 2024,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dengan jumlah pemilih yang telah ditetapkan nantinya masyrakat Balikapan pada khususnya yang terdaftar dapat berpartisipasi dalam Pilkada yang akan datang dan menggunakan hak suaranya saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Kami mengimbau bagi Masyarakat Balikpapan yang telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hal ini penting mengingat suara anda menentukan nasib wilayah ini untuk 5 tahun ke depan,” tangkas Ramaon. (adv/kpukaltim)
Pewarta : Adhi Abdhian
Editor : Nicha R