PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan KKG Pendidikan Agama Katholik (PAGAT) bersama Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) serta Kementerian Agama Kabupaten Paser.
RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser. KKG PAK dan KKG PAGAT menyampaikan aspirasi mereka mengenai minimnya jumlah guru agama Kristen dan Katholik di semua satuan pendidikan di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota komisi seperti Abdul Azis, Yairus Pawe, Sri Nordianti, serta Kabag Fasilitasi Pengawasan Penganggaran, Kasrani.
Ikhwan Antasari menyambut baik kedatangan KKG PAK dan KKG PAGAT serta mendengarkan aspirasi yang disampaikan. “Kami sebagai anggota legislatif menyambut baik kedatangan KKG PAK dan KKG PAGAT dalam menyampaikan aspirasi, dan kami akan mencari solusi terbaik,” kata Ikhwan.
DPRD Paser akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Paser agar menambah kuota guru agama Kristen dan Katholik dalam seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatang. “Setidaknya jumlahnya harus disamakan, mengingat saat ini masih dalam tahap pemetaan,” tambahnya.
Pemkab Paser diharapkan dapat terus menambah kuota guru agama Kristen dan Katholik dalam usulan untuk PPPK pada tahun-tahun berikutnya, atau setidaknya disesuaikan dengan kebutuhan. “Karena kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak membedakan suku, ras, atau agama,” tegas Ikhwan.
Sementara itu, Berty Kindangen, perwakilan KKG PAK, mengatakan bahwa guru pendidikan agama Kristen dan Katholik di semua satuan pendidikan di Paser masih sangat kurang.
“Memang masih kurang, kami fokus pada SD dan SMP, karena kewenangan SMA/SMK berada di tingkat provinsi,” terangnya.
Selain itu, perwakilan KKG PAGAT, Suadi, menyampaikan bahwa beberapa guru masih berstatus perbantuan dari gereja dan mendapatkan gaji dari sumbangan warga atau jemaat gereja.
Suadi meminta agar Pemerintah Daerah melalui DPRD Paser dan instansi terkait dapat menambah jumlah guru pendidikan agama Kristen dan Katholik melalui CPNS, PPPK, Guru Tenaga Kontrak, atau Guru Pengganti (Jarti).
“Perlu ditekankan bahwa kurikulum pendidikan untuk Agama Kristen dan Agama Katholik memiliki perbedaan, sehingga jika sebuah sekolah memiliki guru agama Kristen sementara muridnya beragama Katholik, maka guru tersebut tidak dapat memberikan materi pelajaran Agama Kristen begitu pula sebaliknya,” tutup Suadi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Paser, Alwi, mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang ditetapkan oleh pusat melalui kementerian terkait.
Selain itu, Kabupaten Paser juga mendapatkan kuota 5 orang guru Agama Kristen dan Katholik melalui seleksi PPPK, dengan 1 orang untuk Agama Katholik dan 4 orang untuk Agama Kristen.
“Kami berharap bahwa pada tahun-tahun berikutnya, pusat dapat menambah kuota guru agama melalui usulan dari kami. Namun, jumlah orang yang diberikan kuota tetap ditentukan oleh pusat,” tandasnya. (adv/bs)