PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan rekomendasi Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser 2023, melalui rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (22/4/2024).
Hal itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser dengan menyodorkan sembilan rekomendasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Salah satunya, rendahnya Penerimaan Pajak Daerah pada 2023, yaitu hanya sebesar 68,77 persen. Dengan begitu, DPRD Kabupaten Paser, menekankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser untuk menyiapkan strategi peningkatan Penerimaan Pajak Daerah.
“Dengan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah,” kata Anggota Banggar DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur.
Selain itu, memantau dan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta inovasi dengan melakukan kajian-kajian dalam rangka menggali sumber-sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi peluang bagi peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Selain itu, kurangnya petugas Penilai Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Bapenda Kabupaten Paser. Sehingga DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Kabupaten Paser untuk melakukan kerjasama.
“Kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim, dalam rangka untuk membantu Bapenda dengan menempatkan petugas penilai pajak yang berkompeten,” katanya.
Terkait pemenuhan mandatory spending sebesar 20 persen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Paser agar proses perencanaan dan penganggaran.
“Khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas,” ungkapnya.
Terkait penerimaan Pajak Reklame, yaitu sekitar Rp 1 miliar lebih dan melebihi dari target yang ditetapkan, DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut, namun demikian pihaknya menganggap bahwa potensi penerimaan pajak reklame masih cukup besar.
Sehingga perlu menekankan kepada Pemkab Paser, untuk melaksanakan strategi, yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait Pajak Reklame secara berkesinambungan, membangun sistem data yang akurat, serta memberikan reward dan punishment sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait masih belum tercapainya target laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada 2023, realisasi hanya sebesar 1,38 persen dari target sebesar 2,32 persen. DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Paser untuk dapat mengambil langkah dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
Rekomendasi lainnya, dalam rangka proses percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP).
“Sehingga memungkinkan pemerintah untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait RKPD sebagai Tematik Pembangunan Tahunan pada dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Paser agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyelaraskan program dan kegiatan yang dipilih.
Sementara dalam mekanisme penyusunan dokumen LKPj, agar memperhatikan kesesuaian redaksional antara permasalahan dengan upaya mengatasi permasalahan dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kewajaran sehingga adanya keseimbangan.
Ke depannya, dalam penyusunan dokumen LKPj, DPRD Kabupaten agar memperhatikan urgensi disusunnya sebuah dokumen LKPj dan tidak sekedar memenuhi tuntutan regulasi tetapi benar benar menggambarkan kinerja pembangunan daerah yang sesungguhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD Kabupaten Paser terhadap hasil pembahasan LKPj Bupati Paser 2023 dengan OPD terkait.
“Tentu setiap rekomendasi akan menjadi pertimbangan kami, ini akan kami bahas bersama OPD terkait, sehingga ke depannya bisa terwujud penyempurnaan LKPj,” ucap Fahmi Fadli.
Untuk diketahui, dalam penyampaian LKPj ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R