spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Tetapkan 11 Raperda Prioritas yang Pasti Bisa Dijalankan

PENAJAM – Tahun ini DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan lebih selektif dalam menentukan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Legislatif juga telah menetapkan jumlah raperda yang akan dibahas yakni 11 rancangan.

Sebelas raperda itu merupakan hasil dari kesepakatan rapat Bapemperda DPRD PPU yang dilakukan sejak April lalu. Empat diantaranya merupakan hasil inisiatif dewan, sementara sisanya merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Itu semua masuk raperda inisiatif ya. Untuk Perda dari pemerintah daerah, itu ada enam plus satu. Enam itu program yang memang sangat mendesak, kemudian satu itu terkait dengan perubahan RTRW,” ucap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman, Rabu (13/7/2022).

Usulan dari legislatif antara lain Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat Disabilitas, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Fasilitasi Penyelanggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keempatnya merupakan hasil kesepakatan dari 8 usulan raperda yang masuk dari DPRD.

Sementara untuk raperda dari eksekutif, hingga saat ini masih dalam pembahasan di Pemkab PPU. Menurutnya, masih ada beberapa perubahan dari rancangan yang bakal diusulkan.

BACA JUGA :  Timbun Bio Solar Jelang Kenaikan Harga BBM, Dua Warga PPU Ditangkap

“Kami sudah selesai. Yang Pemkab belum, karena ada penggabungan aturan, itu terkait retribusi. Karena ada aturan baru soal (mekanisme) penarikannya,” ungkapnya.

Pemkab PPU sebelumnya telah mengusulkan 29 inisiatif raperda, termasuk raperda rutin seperti pembahasan tentang Perubahan APBD 2022 dan APBD 2023. Dalam perjalanannya, 7 raperda telah disepakati untuk masuk dalam skala prioritas agar dapat diterbitkan.

“Ada yang perlu penggabungan karena itu memang belum final dari pemerintah daerah terkait retribusi, dan ada beberapa perda yang belum pasti dari Pemda juga,” ujarnya.

Adapun raperda yang akan dibahas kali ini akan lebih fokus pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun tetap realistis, agar tetap bisa dijalankan oleh Pemkab PPU.

“Ada beberapa hal yang mau kita perbaiki. Karena saya melihat, kita buat produk perda, ada yang tidak jalan juga. Makanya kita mau lihat, raperda yang bersifat retribusi, kita mau dahulukan,” tegasnya.

Beberapa hal itu, soal penerbitan perda terkait retribusi yang telah diterbitkan di tahun sebelumnya. Menurut Sudirman, ada perda yang telah dibahas hingga diterbitkan, namun hingga saat ini belum maksimal diterapkan.

BACA JUGA :  Dinas Ketahanan Pangan Uji Mutu 13 Komoditas Sayur di PPU

“Memang yang punya cash back, tapi kalau buat-buat saja, tapi tidak ada pemasukan, kan percuma saja. Banyak peraturan, tapi begitu jadi tidak ada yang bisa diatur, tidak bisa dijalankan,” beber Sudirman.

Salah satunya Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang sulit dijalankan karena mekanismenya belum tepat. Termasuk juga Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedot Kakus yang masih terhambat karena belum adanya kebijakan turunan soal tarif retribusi.

“Ada beberapa perda yang masih menunggu turunan, nah perbup yang 2021 ini belum ada. Jadi pungutannya tidak bisa dilaksanakan juga. Harapan kami, aturan yang sudah dibuat bisa dijalankan dan menghasilkan PAD. Itu yang kita inginkan,” jelasnya.

Alasan ini pula yang membuat DPRD PPU tak ingin menentukan jumlah besar dalam penetapan raperda prioritas. “Tidak perlu banyak. Yang penting efektif dan bisa menghasilkan. Jangan sampai perda yang dibuat itu hanya pajangan saja, untuk nakut-nakutin di atas kertas saja, tapi tidak ada realisasinya, percuma. Itu yang coba kita evaluasi,” jelas Sudirman.

BACA JUGA :  Pemilu 2024 di PPU Istimewa Karena IKN, Makmur; Target Zero Kesalahan

Lebih lanjut, target pengesahan raperda tersebut belum bisa  dipastikan. Sebab, masih menunggu kepastian usulan dari eksekutif tadi. Namun Sudirman memastikan itu bisa segera masuk pada Juli ini.

Disebutkannya, semua persiapan yang ada di legislatif telah rampung. Setelah usulan selesai direvisi dan masuk ke sekretariat DPRD PPU, maka akan segera diajukan pembentukan panitia khusus (pansus).

“InsyaAllah secepatnya, dan pasti tahun ini. Kalau ritmenya sesuai, semua akan selesai tepat waktu. Makanya harapannya usulan dari Pemkab PPU juga segera masuk,” pungkas Sudirman. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img