PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat atas aktivitas tambang di sekitar lingkungannya. Hal ini bertujuan agar legislatif dapat turut mengawal jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang ada di PPU.
Belakangan di Benuo Taka bermunculan keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan batu bara. Pasalnya, beberapa perusahaan itu berkegiatan dengan menggunakan jalur masyarakat sebagai akses haulingnya. Seperti yang diduga terjadi di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku dan Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.
Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor mengatakan urusan perizinan sektor tambang sejatinya berada di ranah Pemprov Kaltim. Sehingga jika muncul persoalan, perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu ke daerah tingkat II itu.
“Karena perizinan itu bukan di kabupaten, tapi di provinsi, sehingga kita harus mencek validasi itu. Ada tidak semua yang terkait dengan dokumen peruntukan kuasa pertambangan,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Apabila semua izinnya terpenuhi, Pemkab PPU secara administratif tidak dapat melakukan intervensi lebih lanjut. Berbeda jika belum mengantongi izin, maka Pemkab PPU berhak untuk mempertanyakan ke perusahaan tersebut atas kegiatan usahanya, bahkan sampai menghentikan aktivitas pertambangannya.
Namun semua itu dengan catatan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam aktivitas tambang. Seperti dugaan penggunaan jalan umum, jelas itu tidak diperkenankan.
“Itu juga akan kita cek ke lapangan dengan teman-teman DPRD. Kalau itu benar, ya tidak boleh itu dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap perusahaan yang secara normatif telah menyelesaikan semua terkait izin, maka idealnya juga telah memenuhi unsur finansial dalam menyiapkan segala sarana dan prasarananya. Jika hal itu tidak diindahkan, maka pemerintah serta dengan masyarakat punya hak untuk menolak kegiatan perusahaan.
“Namanya investasi itu mereka harusnya sudah memenuhi faktor finansial. Jadi kalau ada hal-hal yang sifatnya melanggar, kita pasti tidak setuju dengan itu. Apalagi tidak ada izinnya,” ungkap Syahrudin.
Dalam hal ini, DPRD beserta Pemkab PPU punya kepentingan dalam melindungi kepentingan warga. Kemudian juga sektor pertanian, perkebunan, peternakan bahkan perikanan daerah.
Syahrudin meminta masyarakat yang resah akan hal itu untuk menyampaikan hal tersebut ke DPRD PPU. Dengan begitu, pihaknya dapat mengklarifikasi dan menjelaskan duduk persoalannya. Berkaitan dengan itu, DPRD PPU juga akan memanggil pihak terkait serta perusahaan untuk duduk bersama.
“Jika ada laporannya, kita akan evaluasi itu. Kita menunggu respons masyarakat. Kalau ada, tentu kita akan cek sampai ke lokasi,” pungkasnya. (adv/sbk)