spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Minta Persiapkan UMKM Lokal, Pembangunan IKN Terus Berjalan

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta menyiapkan segala hal dalam menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya dengan memperkuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Ibu kota negara yang baru disebut akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan daerah asalnya. Namun hal itu perlu disiapkan dengan matang.

“Kami dukung IKN karena akan berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian di Kaltim,” kata anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Selasa, (1/11/2022).

Ia mengatakan, pembangunan IKN di Kaltim mendapat dukungan dari masyarakat. Namun tentu akan berpotensi menimbulkan persaingan usaha antara warga setempat dan pendatang.

Maka itu, Bijak menyebut perlu ada perhatian lebih terhadap usaha agar masyarakat lokal mampu bersaing melalui UMKM “Pemerintah PPU, harus menyiapkan pelaku UMKM untuk menghadapi persaingan usaha di IKN Nusantara,” katanya.

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke IKN pada Selasa (25/10/2022). Kunjungan ini diharapkan Bijak akan membuat  pembangunan IKN sesuai ekspektasi dan harapan.

“Tentu masyarakat semakin optimistis dengan pembangunan IKN Indonesia baru. Presiden Jokowi menyatakan dalam kunjungan kerja, kemajuan pembangunan IKN Nusantara sesuai ekspektasi dan harapan,” jelasnya.

IKN merupakan wujud perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesia sentris. Melalui pembangunan IKN, Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi daerah nantinya tidak lagi hanya didominasi di Pulau Jawa. (ADV/sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img