spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Gelar Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Hamdam

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati PPU, Hamdam Pongrewa Selasa (5/9/2023). Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan para anggota legislatif atas kepemimpinnya yang baik hingga akhir jabatan.

Seperti diketahui, periode jabatan kepala daerah 2018-2023 akan berakhir pada 19 September 2023 nanti. Sesuai aturan, kepemimpinan di Pemkab PPU akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga hasil Pilkada 2024 keluar.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya untuk Hamdam. Mewakili seluruh anggota legislatif, ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang telah melaksankan tugas dengan cukup baik.

“Serta tanggung jawab dan pengabdiannya dengan segala capaian kinerja yang membanggakan disertai dedikasi dan loyalitas terhadap upaya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU,” ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan tahun 2023, dan masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara berakhir pada tanggal 19 September 2023.

BACA JUGA :  Pusat Pemerintahan Nusantara Mulai Dibangun Tahun Ini

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) UU 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU 2/2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-Undang menyatakan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal (2) huruf a dan huruf b di dalamnya, pemberhentian kepala daerah wajib diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna. Yang kemudian diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Untuk diketahui pula, Hamdam dilantik menjadi Bupati PPU definitif pada 28 Desember 2022 lalu, setelah sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU. Mengisi kekosongan kepala daerah yang ditinggalkan pasangannya, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang tersangkut kasus rasuah awal 2021.

Lebih lanjut, Syahrudin juga berharap komitmen dan kerjasamanya dari segala lini dapat dilaksanakan dengan baik juga oleh PJ Bupati yang mengisi jabatan tersebut. Hingga 1 tahun ke depan agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat PPU tetap berjalan dengan optimal.

BACA JUGA :  Dari DPRD Berau ke Kepala Daerah, Sakirman Siap Maju di Pilkada PPU, Sudah Bentuk Tim Pemenangan

“Kami berharap siapapun yang akan dilantik menjadi Penjabat (PJ) Bupati PPU agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati PPU hasil pemilu kepala daerah 2024 nanti,” pungkasnya.

Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img