PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) bakal mempertimbangkan catatan terkait pembubaran Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi, yang dinilai tak aktif berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Persoalan Perumda di PPU terus bergulir. Selain adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab PPU yang jumlahnya mencapai Rp 14 miliar oleh KPK RI, legislatif juga mulai bersikap tegas.
Sebelumnya, Fraksi Amanat Bulan Bintang merekomendasikan untuk membubarkan kedua BUMD itu. Pasalnya, perumda yang didirikan dengan niat membantu pelayanan dan pendapatan daerah, justru menimbulkan masalah baru.
“Selama berdirinya perumda, yang dulunya masih perusda, tidak pernah memberikan kontribusi. Adapun kontribusi yang ada itu, saya nilai tidak layak. Kalau melihat penyertaan modal yang selama ini pemerintah berikan. Ya lebih baik dibubarkan saja,” ujar Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang DPRD PPU, Zainal Arifin, beberapa waktu lalu.
Sebelum proses itu berjalan, Pemkab PPU diminta untuk mulai menginventarisasi aset yang dimiliki perusahaan. Hal ini bertujuan menyelamatkan dana pemerintah yang telah masuk ke perumda.
“Tapi kita lihat juga, seperti apa, jika aset-aset yang dimilikinya bisa diambil alih dan menjadi aset pemerintah daerah. Agar nanti bisa dibentuk bidang usaha yang baru. Selagi asetnya bisa diselamatkan, dan menjadi aset pemerintah daerah, ya mending dibubarkan saja,” jelasnya.
Kemudian, Pemkab PPU juga disarankan untuk melaksanakan audit internal terhadap kedua BUMD itu. Tujuannya untuk mengetahui penggunaan anggaran penyertaan modal yang selama ini telah disalurkan.
“Kalau urusan audit internal dari penyertaan modal sebelumnya, itukan masalah hukum, ya tentu harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Zainal.
Menyikapi itu, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin menuturkan akan menindaklanjuti catatan tersebut. Hal ini telah dikomunikasikan ke Pemkab PPU selaku salah satu pemegang saham perusahaan.
“Nantinya, usulan dari fraksi gabungan ini akan dibicarakan secara kelembagaan. Itu juga bagian dari aspirasi masyarakat juga,” katanya, Senin (1/8/2022).
Malahan, untuk pendalaman rekomendasi tersebut, Komisi III akan diinstruksikan khusus untuk mendalami prosesnya. Mereka yang diminta untuk bergerak dan fokus membahas masalah ini. “Bisa saja nanti, setelah pendalaman usulan dan pendalaman materi, arahnya juga bisa dibuat pansus,” ujarnya.
Raup melanjutkan, terkait pembubaran perumda masih menunggu hasil pendalaman itu. Jika memang arahannya dibubarkan, maka perlu ada kesepakatan dengan pemerintah.
“Kalau memang nanti arahnya pembubaran, perumda inikan dibentuk melalui perda, maka membubarkannya juga lewat perda. Tapi prosesnya untuk sampai ke sana masih panjang, ya kita lihat nanti,” pungkasnya. (sbk/adv)