BONTANG – DPRD Bontang menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang III 2021 di Kantor DPRD Bontang, Rabu (28/4/2021). Agenda utama rapat, penyampaian 11 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan Pemkot Bontang.
Rinciannya, 6 Raperda berasal dari inisiatif DPRD Bontang. Di antaranya Raperda tentang anak jalanan, Raperda gelandangan dan pengemis, Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, Raperda pembangunan industri, keolahragaan, dan penataan, Raperda pembangunan menara telekomunikasi, serta Raperda penanggulangan banjir.
Sementara 5 Raperda diusulkan Pemkot Bontang, yakni Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda pajak daerah, Raperda penyelenggara kearsipan, Raperda pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, serta pencabutan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang.
Paripurna dipimpin langung Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Usai membuka rapat, selanjutnya 6 raperda tersebut dibacakan anggota Komisi I DPRD, Muhammad Irfan. Disusul penyampaian 5 Raperda dari Pemkot yang dibacakan Wali Kota Bontang, Basri Rase. “Raperda ini, akan diberikan tanggapan untuk selanjutnya dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” beber Andi Faiz. (bms/adv)