spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Usulkan Evaluasi Kelayakan Kendaraan Umum

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berencana melakukan evaluasi terhadap kelayakan kendaraan angkutan umum. Langkah ini diambil setelah menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Provinsi, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, melibatkan unit L 300 dan bus PT Karya Kembar Bersama (K2B) pada Jumat, 20 September 2024.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Acong Asfiyek, menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan penumpang, terutama terkait usia kendaraan angkutan umum.

“Kami telah mengumpulkan informasi terkait evaluasi ini dan akan segera merekomendasikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar Acong.

Namun, Acong juga mengakui bahwa regulasi yang mengatur batas usia kendaraan masih belum ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut sebelum aturan tersebut dapat diterapkan.

“Kami berencana mencari tahu regulasi yang ada dan meneliti kembali jika ditemukan, untuk kemudian diterapkan,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA :  Gerakan Pasar Murah di Paser, Tekan Inflasi dan Stabilitas Harga

Acong menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, saat ini belum mengatur mengenai batas usia kendaraan. Padahal, di Kabupaten Paser, aturan tersebut sangat dibutuhkan.

DPRD Kabupaten Paser akan berupaya memperkuat aturan kelayakan transportasi umum, mulai dari Angkutan Pedesaan (Angdes) hingga AKDP dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintasi Kabupaten Paser.

“Ini semua demi kepentingan masyarakat. Anggota DPRD pun tidak bisa terus-menerus menggunakan kendaraan pribadi, pasti membutuhkan transportasi umum juga,” tandas Acong.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti